Friday, July 12, 2013

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/SE/M/2010 tentang Pengelola Teknis dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Tenaga Pengelola Teknis adalah tenaga teknis Kementerian Pekerjaan Umum yang bertugas membantu Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lem baga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara dalam mengelola kegiatan dibidang teknis administratif selama penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara pada setiap tahapan, baik di tingkat program maupun di tingkat pelaksanaan.
Pemberian bantuan tenaga Pengelola Teknis atas dasar permintaan Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga Pengguna Anggaran kepada:
• Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan di wilayah DKI Jakarta, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau;
• Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/Instansi Teknis Provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara sebagai pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pem bantuan untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Instansi Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi tidak termasuk Provinsi DKI Jakarta.