Friday, July 12, 2013

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/SE/M/2010 tentang Pengelola Teknis dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Tenaga Pengelola Teknis adalah tenaga teknis Kementerian Pekerjaan Umum yang bertugas membantu Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lem baga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara dalam mengelola kegiatan dibidang teknis administratif selama penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara pada setiap tahapan, baik di tingkat program maupun di tingkat pelaksanaan.
Pemberian bantuan tenaga Pengelola Teknis atas dasar permintaan Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga Pengguna Anggaran kepada:
• Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan di wilayah DKI Jakarta, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau;
• Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/Instansi Teknis Provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara sebagai pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pem bantuan untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Instansi Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi tidak termasuk Provinsi DKI Jakarta.



1.    Tugas
Tenaga Pengelola Teknis bertugas pada Pimpinan    Instansi/Kepala    Satuan    Kerja Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara untuk masa waktu satu tahun anggaran, dan Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara dapat meminta perpanjangan penugasan tenaga Pengelola Teknis untuk kegiatan pembangunan bangunan gedung negara yang merupakan kegiatan lanjutan dan atau kegiatan proyek yang melebihi satu tahun anggaran (multi years).
Tenaga Pengelola Teknis bertugas berdasarkan permintaan tertulis dari Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara, dan ditetapkan sebagai Tenaga Pengelola Teknis kegiatan melalui Surat Keputusan Organisasi Pengelola kegiatan oleh Pimpinan Instansi/ Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan;
Tenaga Pengelola Teknis bertugas dalam rangka pembinaan teknis, memantau kegiatan para penyedia jasa konstruksi pada saat pengadaan/ pemilihan dan pada saat melaksanakan pekerjaan;
Tenaga Pengelola Teknis memberikan masukan saran teknis administrasi kepada Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakaan pembangunan bangunan gedung negara;
Tenaga Pengelola Teknis dapat memberikan masukan saran teknis teknologis dan manajemen untuk    percepatan    penyelenggaraan pembangunan yang tertib, efektif, efisien dan berkualitas.

Secara terinci Tenaga Pengelola teknis bertugas membantu kepala satuan kerja, pejabat pembuat komitmen, bendahara, pejabat verifikasi, pengelola administrasi kegiatan Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara, antara lain:
a. Pada tahap persiapan dan perencanaan konstruksi, membantu dalam kegiatan :
1)    Menyiapkan bahan masukan untuk penetapan organisasi kegiatan;
2)    Menyiapkan bahan, Jadual, waktu, dan strategi penyelesaian kegiatan;
3)    Menyiapkan    proses    pengadaan penyedia jasa manajemen konstruksi termasuk menyusun KAK;
4)    Menyiapkan    proses    pengadaan penyedia jasa perencanaan termasuk menyusun KAK;
5)    Menyiapkan surat penetapan penyedia barang/jasa (SPPBJ), surat perjanjian kerja, dan surat perintah mulai kerja (SPMK);
6)    Mengendalikan kegiatan MK atau Pengawasan dan mengendalikan kegiatan perencanaan untuk pekerjaan yang    menggunakan    konsultan Pengawas;
7)    Menyiapkan model berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan kegiatan MK / Pengawasan dan kegiatan perencanaan.

b. Pada    tahap    pelaksanaan    konstruksi, membantu dalam kegiatan:
1)    Menyiapkan    proses    pengadaan penyedia jasa pengawasan termasuk menyusun KAK;
2)    Menyiapkan    proses    pengadaan penyedia jasa pelaksana konstruksi;
3)    Mengendalikan kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi;
4)    Mengendalikan kegiatan pelaksanaan konstruksi dan penilaian atas prestasi kemajuan    tahap    pelaksanaan konstruksi;
5)    Menyiapkan model berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan berita acara lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi;
6)    Menyiapkan model berita acara serah terima bangunan yang telah selesai dari pelaksana konstruksi.

c. Pada tahap pasca-konstruksi, membantu dalam    kegiatan    persiapan    untuk mendapatkan status dari Pengguna Anggaran, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Instansi Teknis Daerah, dan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara untuk mendapatkan Huruf Daftar Nomor (HDNo) dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Pengelola Teknis yang mendapat penugasan dari:
a. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat  dan di wilayah DKI Jakarta, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

b. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Instansi Teknis Provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung negara untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Instansi Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi tidak termasuk Provinsi DKI Jakarta, wajib memberikan laporan atas pelaksanaan tugasnya secara periodik setiap bulan, menggunakan format Formulir Laporan Bulanan Pengelola sebagaimana tercantum pada lampiran I.2 yang merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.




No comments :

Post a Comment

1. Terima Kasih atas kunjungan anda.
2. Setiap komentar akan kami tanggapi (Bila Ada Waktu dan Kesempatan)
3. Blog ini Do follow