Pemberian bantuan tenaga Pengelola Teknis atas dasar permintaan Pimpinan Instansi/Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga Pengguna Anggaran kepada:
• Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan di wilayah DKI Jakarta, termasuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau;
• Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi/Instansi Teknis Provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara sebagai pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pem bantuan untuk penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara oleh Instansi Kementerian/Lembaga di wilayah Provinsi tidak termasuk Provinsi DKI Jakarta.