Showing posts with label qurban. Show all posts
Showing posts with label qurban. Show all posts

Monday, September 16, 2013

Bolehkah Panitia Mendapat Jatah Daging Qurban ?

 Pertanyaa ini sudah beberapa tahun muncul dikepala saya, akhirnya setelah browsing ke sini baru ketemu jawabannya.

Sebagian jagal (tukang sembelih qurban) kadang mengambil jatah upahnya dari daging sembelihan qurban, walau ia juga sudah mendapatkan jatah bayaran. Kadang juga sebagai upah, jagal tersebut diberi kulit. Terkadang ia pun mendapatkan jatah daging yang lebih dari pembagian lainnya pada masyarakat. Jika asalnya warga diberi 1 kg daging, mungkin jagal bisa dapat jatah 2 kg. Lebihnya inilah yang dianggap sebagai tambahan upah. Padahal namanya qurban itu diserahkan segala hasilnya secara cuma-cuma (tabarru’an), bukan maksud mendapatkan timbal balik barang atau uang seperti dalam jual beli atau timbal balik jasa sebagaimana mengupahi. Karena jika sebagian hasil qurban semisal kulit atau daging diserahkan pada tukang jagal, maka itu sama saja menjual. Padahal telah terlarang menjual dari hasil qurban apa pun itu.

Nah, itulah pula yang disinggung kali ini mengenai kebiasaan sebagian panitia yang memanfaatkan hasil qurban untuk makan-makan mereka. Ini sebenarnya tidak jauh dari upah untuk panitia. Panitia yang menyembelih, memotong dan menguluti qurban sama saja dengan jagal, mereka bukanlah amil seperti dalam zakat, namun sebagai wakil shohibul qurban untuk menyembelih hewannya.


Masalah Upah untuk Jagal dari Hasil Qurban

Dalil terlarangnya memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana terdapat dalam riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.” (HR. Muslim no. 1317)

Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (Syarh Muslim, An Nawawi, 4: 453)