BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, menyatakan
Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tujuan pemberlakukan PP ini :
- mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan
- mendukung konversi energi di bidang transportasi
- mendukung upaya peningkatan kapasitas produksi industri kendaraan bermotor dalam negeri
- Pemerintah juga perlu memberikan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berupa penetapan Dasar Pengenaan Pajak pada kelompok Barang Kena Pajak tertentu
Yang mengakibatkan kontroversi itu menurut saya yaitu Pasal 3.(1).c.1
c. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon , dengan persyaratan sebagai berikut:
