KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAJIAN UTILITAS PEMANFAATAN RUANG
TERHADAP PENERIMAAN DAERAH PROVSU
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pengertian Pendapatan Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah pendapatan daerah merupakan semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam priode tahun anggaran yang bersangkutan.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah menuntut setiap daerah agar mampu menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) baik berupa retribusi maupun pajak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 sumber – sumber pendapat daerah terdiri atas :
a. Pendapatan asli Daerah yaitu : hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahakan serta lain - lain pendapatan daerah yang sah.
b. Dana Perimbangan terdiri dari : dana bagi hasil yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
c. Pinjaman Daerah
d. Lain – lain penerimaan daerah yang sah.
Sesuai UU No. 28 tahun 2009 pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluas daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dari sekian banyak sumber pendapatan daerah yang telah di tetapkan perlu ada pengkajian terhadap sumber pendapatan daerah lainnya sehingga sumber pendapatan daerah dapat bertambah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut diatas perlu adanya pengkajian utilitas tata ruang dalam kaitannya menambah pendapatan daerah baik berupa pajak maupun retribusi.
2. Maksud dan Tujuan
A. Maksud : Adapun maksud kajian ini adalah untuk mengetahui utilitas – utilitas publik yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara
B. Tujuan : Untuk memperoleh suatu hasil kajian tentang pemanfaatan utilitas publik sehingga dapat menambah sumber Pendapatan Asli Daerah yang pada prinsipnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara.
3. Sasaran
Terciptanya suatu hasil kajian yang dapat dijadikan pedoman dalam mengambil kebijakan sebagai acuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
4. Lokasi