KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KAJIAN UTILITAS PEMANFAATAN RUANG
TERHADAP PENERIMAAN DAERAH PROVSU
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pengertian Pendapatan Daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah pendapatan daerah merupakan semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam priode tahun anggaran yang bersangkutan.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah menuntut setiap daerah agar mampu menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) baik berupa retribusi maupun pajak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 sumber – sumber pendapat daerah terdiri atas :
a. Pendapatan asli Daerah yaitu : hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahakan serta lain - lain pendapatan daerah yang sah.
b. Dana Perimbangan terdiri dari : dana bagi hasil yang bersumber dari pajak dan sumber daya alam, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
c. Pinjaman Daerah
d. Lain – lain penerimaan daerah yang sah.
Sesuai UU No. 28 tahun 2009 pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluas daerah bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dari sekian banyak sumber pendapatan daerah yang telah di tetapkan perlu ada pengkajian terhadap sumber pendapatan daerah lainnya sehingga sumber pendapatan daerah dapat bertambah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut diatas perlu adanya pengkajian utilitas tata ruang dalam kaitannya menambah pendapatan daerah baik berupa pajak maupun retribusi.
2. Maksud dan Tujuan
A. Maksud : Adapun maksud kajian ini adalah untuk mengetahui utilitas – utilitas publik yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara
B. Tujuan : Untuk memperoleh suatu hasil kajian tentang pemanfaatan utilitas publik sehingga dapat menambah sumber Pendapatan Asli Daerah yang pada prinsipnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara.
3. Sasaran
Terciptanya suatu hasil kajian yang dapat dijadikan pedoman dalam mengambil kebijakan sebagai acuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
4. Lokasi
Kegiatan ini dilakukan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan model daerah metropolitan MEBIDANG (Medan, Binjai dan Deli Sedang).
5. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA. 2012.
6. Nama dan Organisasi Pengguna Barang/Jasa
Nama dan Organisasi Pengguna Barang/Jasa adalah Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
II. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
Data pendukung dalam kajian ini dapat dibedakan mmenjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data – data primer merupakan data hasil investigasi lapangan seperti pemetaan jaringan jalan yang dikelola oleh provinsi beserta pengelolaan air limbah, guna lahan eksisting di sepanjang jaringan jalan provinsi serta data – data lainnya yang dianggap mendukung dalam kajian ini.
Sedangkan data skunder meliputi data – data literatur yang berkaitan erat dengan kajian ini seperti kependudukan, fasilitas umum dan sosial, pdrb, serta data – data pendukung lainnya.
2. Standar Teknis
Standar teknis yang digunakan dalam kajian ini adalah peraturan dan perundang – undangan yang berkaitan dengan Utilitas dan pemanfaatan ruang serta pajak dan retribusi daerah.
3. Kajian Literatur.
Kajian Utilitas Pemanfaatan Ruang Terhadap Penerimaan Daerah Prov.SU perlu adanya tinjauan dan analisis terhadap studi – studi yang telah dilakukan seperti :
1. RTRW Provinsu Sumatera Utara.
2. RTRW Mebidang
3. RTRW Kota Medan, Binjai dan RTRW Deli Serdang
4. RPIJM dan RPJP Propinsi maupun Kab/Kota yang termasuk kedalam Mebidang.
5. Serta studi – studi lainnya yang dianggap dapat menunjang kajian ini.
6. Dasar Hukum
1. Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang – Undang No. 28 tahun 2009 tantang Pajak dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
7. Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
9. Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
10. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
13. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab./Kota;
16. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
a. Memetakan jaringan utilitas eksisting pada daerah kajian ;
b. Mengidentifikasi jaringan utilitas berdasarkan fungsi dan peruntukannya;
c. Menganalisis sensitivitas pemanfaatan utilitas publik;
d. Menganalisis keekonomian pemanfaatan utilitas publik untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara;
e. Sigronisasi kebijakan pemanfaatan utilitas publik antar Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
f. Pembuatan Laporan;
2. Keluaran
Keluaran dari kegiatan ini adalah berupa Dokumen tentang Kajian Utilitas Pemanfaatan Ruang Terhadap Penerimaan Daerah Prov.SU.
3. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Kuasa Pengguna Anggaran
a. Keluaran kegiatan-kegiatan sebelumnya berupa data – data pendukung, hasil studi, perencanaan, serta program yang terkait dengan kegiatan ini.
b. Ruang Diskusi
c. Staf pengawas / Staf Teknis
Dalam pelaksanaan tugas, penyedia jasa akan diawasi dan didampingi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau staf yang diangkat oleh PPTK dalam pelaksanaan jasa konsultasi.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultan
a. Instrumen Survey
b. Alat-alat Presentasi
c. Data dan Peta Dasar
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konsultan
1. Persiapan
Pada tahap ini pelaksanaan pekerjaan melakukan persiapan yang berkaitan dengan pekerjaan. Persiapan yang dilakukan meliputi :
a. Personil
b. Peralatan Penunjang
c. Mobilisasi Personil
6. Perkiraan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
7. Personil
Posisi
Tenaga Ahli:
Kualifikasi
Pendidikan
Pengalaman
(Tahun)
Jumlah
Orang Bulan
Team Leader/ Perencanaan Wilayah
S1. T.Planologi
5
3
Ahli Teknik Sipil
S1. T.Sipil
3
3
Ahli Ekonomi Pembangunan
S1. Ekonomi Pembangunan
3
3
Ahli Sosial Kemasyarakatan
S1. Ilmu Sosial
3
3
12
1. Team Leader
Team Leader yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Planologi atau Strata yang lebih tinggi lulusan Universitas/perguruan tinggi Negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Tata Ruang, serta pernah menjadi pemimpin tim selama 5 (lima) tahun untuk S1.
Team Leader tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
Tugas dan tanggung jawab Team Leader mencakup tapi tidak terbatas hal – hal sebagai berikut :
1). Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan dan personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik serta mencapai hasil yang diharapkan.
2). Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan data, pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan
2. Ahli Teknik Sipil
Ahli Teknik Sipil yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Teknik Sipil atau Strata yang lebih tinggi lulusan Universitas/perguruan tinggi Negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Tata Ruang, serta pernah menjadi Ahli Teknik Sipil selama 3 (tiga) tahun untuk S1.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Sipil mencakup tapi tidak terbatas hal – hal sebagai berikut :
1). Bertanggung jawab terhadap pengumpulan data yang berguna untuk analisa Bidang Sipil.
2). Membantu Team Leader dalam mempresentasikan semua dokumen yang berkaitan dengan Bidang Sipil.
3). Membantu Team Leader dalam melakukan penyusunan laporan serta revisi bagi semua dokumen.
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya Ahli Teknik Sipil dapat mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya serta tunduk dan bertanggung jawab kepada Team Leader.
3. Ahli Ekonomi Pembangunan
Ahli Ekonomi Pembangunan yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Ekonomi atau Strata yang lebih tinggi lulusan Universitas/perguruan tinggi Negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan Perencanaan Tata Ruang, serta pernah menjadi Ahli Ekonomi Pembangunan selama 3 (tiga) tahun untuk S1.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Ekonomi Pembangunan mencakup tapi tidak terbatas hal – hal sebagai berikut :
1). Bertanggung jawab terhadap pengumpulan data yang berguna di bidang ekonomi.
2). Mengadakan penelitian dan pengkajian masalah – masalah ekonomi yang timbul dalam kawasan studi dan mempunyai keterkaitan yang erat dalam kegiatan yang timbul di wilayah perencanaan.
3). Mengidentifikasikan potensi dan permasalahan dalam konteks ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya Ahli Ekonomi Pembangunan dapat mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya serta tunduk dan bertanggung jawab kepada Team Leader.
4. Ahli Sosial Kemasyarakatan
Ahli Sosial Kemasyarakatan yang disyaratkan adalah seorang Sarjana Sosial atau Strata yang lebih tinggi lulusan Universitas/perguruan tinggi Negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan dibidang Perencanaan Tata Ruang, serta pernah menjadi Ahli Sosial Kemasyarakatan selama 3 (tiga) tahun untuk S1.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Sosial Kemasyarakatan mencakup tapi tidak terbatas hal – hal sebagai berikut :
1). Bertanggung jawab terhadap pengumpulan data yang berguna di bidang sosial.
2). Mengadakan penelitian dan pengkajian masalah – masalah sosial yang timbul dalam kawasan studi dan mempunyai keterkaitan yang erat dalam kegiatan yang timbul di wilayah perencanaan.
3). Mengidentifikasikan potensi dan permasalahan dalam konteks sosial.
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya Ahli Sosial dapat mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya serta tunduk dan bertanggung jawab kepada Team Leader.
8. Jadwal setiap Tahapan Pekerjaan
No
Tahapan Pekerjaan
Bulan I
Bulan II
Bulan III
1
Persiapan
2
Penyusunan Lap. Pendahuluan
3
Survey
4
Penyusunan Lap. Antara
5
Diskusi
6
Penyusunan Lap. Akhir
IV. LAPORAN
1. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan merupakan laporan awal yang memuat gambaran awal kegiatan serta metodologi pelaksanaan pekerjaan. Laporan disajikan dalam kertas ukuran A4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelendar sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7(tujuh) buku.
2. Laporan Antara
Laporan Antara merupakan laporan yang memuat hasil pengumpulan data serta analisis data yang merupakan fakta dan analisis kawasan kajian, dilampiri data hasil survey. Pada laporan antara ini telah memuat draft laporan akhir yang telah siap untuk di diskusikan. Laporan disajikan dalam kertas ukuran A4. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kelendar sejak SPMK diterbitkan sebanyak 7 (tujuh) buku.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir, merupakan finel report yang berisikan hasil dari laporan antara yang telah di diskusi dan merupakan penyempurnaan dari laporan antara. Laporan ini memuat rekoendasi utilitas tentang pemanfaatan ruang yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kelendar sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku.
Semua Laporan dan peta dimasukan ke format DVD/CD, yaitu Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Data-data hasil survey dan data lainnya. DVD/CD harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kelendar sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buah.
V. HAL-HAL LAIN
1. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan kak ini harus dilakukan di dalam wilayah negara republik indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 kak dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerjasama
Karena ruang lingkup pekerjaan merupakan pekerjaan sederhana dan tidak memerlukan teknologi tinggi maka tidak ada persyaratan kerjasama.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pedoman Observasi (Pengamatan)
- Data Dokumentasi
- Data Lainnya
4. Alih Pengetahuan
Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penataan Ruang.
5. Tambahan
- Sebagai acuab penyusunan Laporan, adalah kebijakan dan peraturan – peraturan yang berkaitan dengan utilitas pemanfaatan ruang Provinsi Sumatera Utara.
- Laporan dituliskan pada kertas ukuran A4, dengan Spasi 1,5 dan margin 3 cm.
- Ditulis dengan menggunakan jenis tulisan standart (mudah dibaca).
- Demikian kerangka acuan kerja (Term of Reference) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Medan, Agustus 2012
No comments :
Post a Comment
1. Terima Kasih atas kunjungan anda.
2. Setiap komentar akan kami tanggapi (Bila Ada Waktu dan Kesempatan)
3. Blog ini Do follow