Telah diketahui bahwa sampah yang tidak ditangani dengan baik dapat mengganggu estetika lingkungan, menimbulkan bau, serta mengakibatkan berkembangnya penyakit. Gangguan lingkungan oleh sampah dapat timbul mulai dari sumber sampah, di mana penghasil sampah tidak melakukan penanganan dengan baik.
Hal ini dapat terjadi pada penghasil sampah yang tidak mau menyediakan tempat sampah di rumahnya, dan lebih suka membuang sampah dengan seenaknya ke saluran air atau membakarnya sehingga mencemari lingkungan sekitarnya. Tempat sampah yang disediakan di rumah tangga dan lokasi komersial seperti pasar, tidak bertutup, sehingga menyebabkan sampah tercecer dan menjadi tempat berkembang¬biaknya lalat serta menimbulkan bau. Selain itu pola penanganan sampah secara umum masih belum sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga timbul masalah pencemaran
Kalo di tempat yang ada bacaan seperti gambar diatas masih berani gak buang sampah disitu?
Sejumlah literatur mendefinisikan sampah sebagai semua jenis limbah berbentuk padat yang berasal dari kegiatan manusia dan hewan, dan dibuang karena tidak bermanfaat atau tidak diinginkan lagi kehadirannya (Tchobanoglous, Theisen & Vigil, 1993). Sedangkan dalam PP No. 18/1999 jo PP No. 85/1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, secara umum limbah didefinisikan sebagai bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi.
Definisi sampah mengalami pergeseran pada tahun-tahun terakhir ini karena aspek pembuangan tidak disebutkan secara jelas, dimana pada masa sekarang ada kecenderungan untuk tidak membuang sampah begitu saja, melainkan sedapat mungkin melakukan daur ulang. Hal ini tertuang pula dalam UU no 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan UU no 18 Tahun 2008 disebutkan definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
Lambang sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) |
Seandainya sampah di seluruh Indonesia dikelola dengan teknologi yang memadai dan didukung SDM manusianya yang bagus tentu sampah akan berubah menjadi barang yang bermanfaat
ReplyDeletesemua pihak masih kurang peduli pada pengelolaan sampah
ReplyDelete