Monday, January 6, 2014

Defenisi Sampah

Peningkatan jumlah penduduk dan laju pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di suatu daerah selain mempunyai dampak positif juga menimbulkan dampak negatif. Indonesia yang merupakan negara nomor empat terpadat di dunia dengan prakiraan jumlah penduduk tahun 2007 mencapai 234 juta jiwa, menghadapi banyak permasalah terkait sanitasi lingkungan terutama masalah pengelolaan sampah. Berdasarkan target MDGs (Millineum Development Goals) pada tahun 2015 tingkat pelayanan persampahan ditargetkan mencapai 80%. Tetapi di Indonesia berdasarkan data BPS tahun 2004, hanya 41,28% sampah yang dibuang ke lokasi tempat pembuangan sampah (TPA), dibakar sebesar 35, 59%, dibuang ke sungai 14,01%, dikubur sebesar 7,97% dan hanya 1,15% yang diolah sebagai kompos. Berdasarkan kondisi ini jika tidak dilakukan upaya pengelolaan sampah dengan baik maka tingkat pelayanan berdasarkan target nasional akan sulit tercapai.


Telah diketahui bahwa sampah yang tidak ditangani dengan baik dapat mengganggu estetika lingkungan, menimbulkan bau, serta mengakibatkan berkembangnya penyakit. Gangguan lingkungan oleh sampah dapat timbul mulai dari sumber sampah, di mana penghasil sampah tidak melakukan penanganan dengan baik.
Hal ini dapat terjadi pada penghasil sampah yang tidak mau menyediakan tempat sampah di rumahnya, dan lebih suka membuang sampah dengan seenaknya ke saluran air atau membakarnya sehingga mencemari lingkungan sekitarnya. Tempat sampah yang disediakan di rumah tangga dan lokasi komersial seperti pasar, tidak bertutup, sehingga menyebabkan sampah tercecer dan menjadi tempat berkembang¬biaknya lalat serta menimbulkan bau. Selain itu pola penanganan sampah secara umum masih belum sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga timbul masalah pencemaran

Kalo di tempat yang ada bacaan seperti gambar diatas masih berani gak buang sampah disitu?

Sejumlah literatur mendefinisikan sampah sebagai semua jenis limbah berbentuk padat yang berasal dari kegiatan manusia dan hewan, dan dibuang karena tidak bermanfaat atau tidak diinginkan lagi kehadirannya (Tchobanoglous, Theisen & Vigil, 1993). Sedangkan dalam PP No. 18/1999 jo PP No. 85/1999 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, secara umum limbah didefinisikan sebagai bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi.
Definisi sampah mengalami pergeseran pada tahun-tahun terakhir ini karena aspek pembuangan tidak disebutkan secara jelas, dimana pada masa sekarang ada kecenderungan untuk tidak membuang sampah begitu saja, melainkan sedapat mungkin melakukan daur ulang. Hal ini tertuang pula dalam UU no 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan UU no 18 Tahun 2008 disebutkan definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Yang terakhir ini adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun,  sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan sampah yang timbul secara tidak periodik.


Lambang sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)


2 comments :

  1. Seandainya sampah di seluruh Indonesia dikelola dengan teknologi yang memadai dan didukung SDM manusianya yang bagus tentu sampah akan berubah menjadi barang yang bermanfaat

    ReplyDelete
  2. semua pihak masih kurang peduli pada pengelolaan sampah

    ReplyDelete

1. Terima Kasih atas kunjungan anda.
2. Setiap komentar akan kami tanggapi (Bila Ada Waktu dan Kesempatan)
3. Blog ini Do follow