Sunday, September 22, 2013

Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2013 mengakibatkan Kontroversi Mobil Murah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, menyatakan
Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tujuan pemberlakukan PP ini :
  1. mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan
  2. mendukung konversi energi di bidang transportasi
  3. mendukung upaya peningkatan kapasitas produksi industri kendaraan bermotor dalam negeri
  4. Pemerintah juga perlu memberikan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berupa penetapan Dasar Pengenaan Pajak pada kelompok Barang Kena Pajak tertentu

Yang mengakibatkan kontroversi itu menurut saya yaitu Pasal 3.(1).c.1

c. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon , dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
  2. motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu
 0% (nol persen) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), itulah yang mengakibatkan katanya harganya jadi murah. 

Konsep mobil murah kemudian berkembang dan menjadi bahasa iklan dari mobil Toyoya Agya, Daihatsu Ayla dan akan muncul mobil - mobil serupa dengan yang lain dari produsen  mobil yang lain. Mobil ini sangat ditunggu - tunggu oleh masyarakat ekonomi menengah kebawah yang ingin membeli mobil baru pertama kali dalam hidupnya. Secara gitu loh, kapan lagi mau punya mobil..... dari pada beli mobil second, yang udah capek dan butuh biaya perawatan yang tidak sedikit.

Kembali tujuan pemberlakukan PP ini, mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, saya pikir ini tidak mungkin terjadi dalam waktu yang singkat, bagi yang sudah punya mobil lalu karena punya uang beli mobil murah lagi, sekarang punya 2 mobil, pastinya ke dua mobil tersebut akan di pergunakan, kendaraan yang lama yang dituduh tidak hemat energi dan ramah lingkungan tetap dipakai kok, masak iya punya mobil cuma disimpan-simpan aja, bisa berkaratlah.

mendukung konversi energi di bidang transportasi, ini juga sama seperti yang alasan yang pertama.

mendukung upaya peningkatan kapasitas produksi industri kendaraan bermotor dalam negeri, Ini baru bisa terjadi bila mobil yang dimaksud di produksi di dalam negeri, kalau mobil murahnya di produksi di luar negeri, ya nggak tercapai juga maksud PP ini, PP ini tidak ada pasal - pasal yang mengatur tentang penggunaan bahan dalam negeri dan pekerjaan atau di produksi di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu memberikan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berupa penetapan Dasar Pengenaan Pajak pada kelompok Barang Kena Pajak tertentu, kalau tujuan yang ini hanya tujuan umum dari pembuatan suatu peraturan per undangan - undangan.

Lahirnya peraturan ini juga harus melahirkan peraturan yang lain, antara lain peraturan kepemilikan mobil pertama, kedua, dan seterusnya .... bila tidak di atur maka yang populasi mobil akan semakin banyak dan pastinya akan mempengaruhi daya dukung jalan.



2 comments :

  1. Ikuti kontes SEO Rgopoker 2014 dengan total hadiah 32juta rupiah.. untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.kontes-seo-rgopoker.com, terima kasih atas partisipasi anda

    ReplyDelete
  2. informasi yang sangat penting untuk diketahui juga...
    solder uap

    ReplyDelete

1. Terima Kasih atas kunjungan anda.
2. Setiap komentar akan kami tanggapi (Bila Ada Waktu dan Kesempatan)
3. Blog ini Do follow